Beranda | Artikel
Apakah Kesaksian Palsu Membatalkan Puasa?
Minggu, 5 September 2010

Pertanyaan:

Apakah kesaksian palsu itu? Dapatkah hal itu membatalkan puasa?

Jawaban:

Kesaksian palsu termasuk dosa besar. Kesaksian palsu adalah seseorang bersaksi terhadap sesuatu yang dia tidak mengetahui atau mengetahui yang sebaliknya. Kesaksian palsu tidak membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi pahalanya.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Kultum Tentang Penyakit Hati, Pertengahan Al Quran, Kenapa Nabi Muhammad Menikahi Aisyah, Sholat Perempuan, Arti Ya Mujibassailin, Bacaan Alquran Dan Artinya

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2497-kesaksian-palsu-membatalkan-puasa.html